KPK Kantongi Bukti Baru Dugaan Korupsi Gubernur Aceh

Rabu, 11 Juli 2018 - 16:37 WIB
KPK Kantongi Bukti Baru Dugaan Korupsi Gubernur Aceh
KPK Kantongi Bukti Baru Dugaan Korupsi Gubernur Aceh
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah empat lokasi terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

KPK terus menemukan bukti - bukti yang semakin kuat tentang dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK Aceh.

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah bukti baru ini akan memperkuat sangkaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," kata Febri di Kantor KPK Merah Putih,Jakarta, Rabu (11/9/2018).

"Sejauh ini ditemukan dokumen - dokumen proyek seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 Triliun,"tambahnya.

KPK telah menggeledah empat lokasi antara lain kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Kantor Bupati Bener Meriah, dan Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh pada Selasa, 10 Juli 2018.

Sejumlah dokumen proyek dan dana otonomi khusus dari lokasi penggeledahan di kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati, dan Dinas PUPR di Bener Meriah. Sedangkan dari penggeledahan di kantor Dispora Aceh, disita barang bukti elektronik.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4783 seconds (0.1#10.140)